Virtual Office – Solusi Sewa Kantor Murah
Assalamu alaikum wr wb, hallo para mitra usaha Indonesia sekalian. Salah satu kendala bagi pengusaha baru adalah saat mengurus izin usaha harus memiliki kantor yang berarada didaerah komersil, selain biayanya MAHAL sebenarnya usahanya bisa dilakukan dari mana saja. Nah salah satu solusi untuk mengatasi permasalah ini adalah dengan menyewa Virtual Office
Virtual office atau kantor virtual adalah kantor yang disewa untuk memenuhi kreteria lokasi usaha untuk perizinan tertentu namun tidak digunakan sehari-hari, melainkan hanya digunakan untuk alamat surat menyurat, menerima tamu maupun untuk mengurus dokumen yang dianggap perlu lainnya. Dan karena tidak digunakan setiap hari dan digunakan bersama-sama dengan pengusaha-pengusaha lainnya maka biaya kantor virtual menjadi jauh lebih murah dibandingkan jika harus menyewa kantor secara fisik.
Kenapa Pakai Virtual Office ?
Didaerah tertentu misalnya DKI Jakarta, beberapa izin usaha hanya bisa keluar jika kita memiiki kantor didaerah yang memang dieruntukan untuk kegiatan usaha. Sementara kita sama-sama tahu sewa kantor didaerah tersebut tentu tergolong mahal dan menjadi kendala terutama buat kita yang baru mau memulai usaha. Nah Kantor Virtual bisa menjadi solusi untuk masalah tersebut, kita bisa memiliki alamat kantor dilingkungan komersil dengan harga yang jauh lebih murah.
Apakah Boleh ?
Diera internet seperti sekarang ini kita bisa bekerja dari mana saja, dirumah, dicafe, restoran bahkan dikendaraan umum, tentunya selama bidang usaha kita bukan industri yang menghasilkan limbah. Bahkan tidak jarang orang yang memiliki kantor tetappun lebih suka bekerja diluar untuk mengganti suasana dan mencari Inspirasi.
Untuk DKI jakarta sendiri sudah ada surat edaran kepala DPMTS no.6 tahun 2016 yang membolehkan penggunaan Kantor Virtual. Sedang untuk daerah lain silahkan dicek sendiri apakah boleh atau tidak, jadi selama tidak ada larangan dari pemerintah daerah maka kita boleh saja menggunakan virtual office sebagai solusi lokasi usaha kita
Manfaat ?
Beberapa manfaat dan fasilitas yang biasa diberikan virtual office diantaranya :
- Biaya lebih murah
- Berada dilingkungan komersil/bisnis
- Dapat digunakan untuk alamat perusahaan
- Dapat digunakan untuk meeting/menerima tamu
- Dapat digunakan untuk surat menyurat
- Dapat digunakan untuk mengurus perizinan
- Menyedikan dokumen untuk keperluan perizinan
- dll
Demikian sedikit penjelasan mengenai virtual office, semoga bisa menjadi solusi untuk anda yang kesulitan untuk mencari tempat yang bisa digunakan untuk mengurus Izin usaha dengan harga murah. Semoga bermanfaat dan sukses selalu para pengusaha Indonesia, wasalamua alaikum wrwb.
Contoh Daftar Layanan Virtual Office, Klik disini
Ikuti Kelas Online Pengusaha – GRATIS, Klik disini
Category: Legalitas Usaha