Panduan Mendirikan PT Perseorangan
Assalamu alaikum wrwb sahabat pengusaha sekalian, PT Perseorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh SATU ORANG sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 Tahun 2021. Artinya saat ini kita bisa mendirikan PT (Perseroan Terbatas) tidak harus dua orang atau lebih melainkan bisa sendirian saja.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mendukung usaha yang memenuhi kreteria Mikro dan kecil agar bisa memperoleh legalitas usaha dengan lebih cepat dan mudah sehingga akan tumbuh perusahaan-perusahaan baru yang mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Syarat Mendirikan PT Perseorangan
Syarat mendirikan PT perseorangan tergolong mudah diataranya :
- Telah berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP dan NPWP
- Membuat Surat Pernyataan Pendirian
- Mengajukan Pengesahan Ke Kemenkumham
Layanan Pendirian PT Perseorangan , Klik disini
Kelebihan PT Perseorangan
- Pendirinya Cukup Satu Orang
Ini memudahkan orang yang ingin mendirikan usaha namun kesulitan mencari partner yang bisa sejalan dan dipercaya. - Tidak Perlu Akta Notaris
Karena didirikan hanya satu orang maka untuk mendirikan PT perseorangan tidak perlu akta notaris namun cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian saja. - Biaya Lebih Murah
Biaya pendirian PT Persorangan jauh lebih murah dibandingkan PT biasa bahkan lebih murah dari CV sekalipun - Modal Dasar Bebas
Tidak ada ketentuan modal minimal, modal ditentukan sendiri sesuai dengan kondisi keuangan yang dimiliki saat pendirian - Kekuatan Hukum Sama Dengan PT Biasa
Anda tidak perlu khawatir PT perseorangan ini memiliki landasan dan kekuatan hukum yang sama dengan PT biasa yang didirikan dua orang atau lebih - Pajak Lebih Kecil
Jika kita memiliki badan usaha maka hitungan pajaknya bisa lebih kecil dibandingan tanpa badan hukum, terutama saat penghasilan usaha kita sudah besar - Perlindungan Terhadap Harta Pribadi
Kekayaan PT Perorangan terpisah dengan Kekayaan pribadi pemiliknya, sehingga seandainya saja usaha kita mengalami kebangkrutan yang menjadi jaminan hanyalah aset PT tidak sampai aset pribadi kecuali dalam hal tindakan kejahatan
Kekurangan PT Perseorangan
- Tidak Bisa Lebih Dari Satu Orang
Hal ini menjadi kelebihan sekaligus kekurangan, karena jika suatu saat kita ingin berpartner atau menarik investor untuk bergabung sebagai pemegang saham tidak bisa menggunakan PT Perorangan. Tetapi jangan khawatir jika diperlukan PT perseorangan bisa di rubah menjadi PT biasa - Kekayaan Tidak Boleh Lebih Dari 5 Milyar
PT perseorangan ditujukan untuk usaha yang masih tergolong Mikro dan Kecil ( dibawah 5 milyar ), untuk itu jika perusahaan kita sudah besar atau ingin menjalankan bidang usaha yang modalnya diatas 5 milyar maka harus merubah menjadi PT biasa
Baca juga : Panduan Pendirian Perseoran Terbatas (PT)
Demikian penjelasan pada materi kali ini semoga bermanfaat dan sukses terus para pengusaha Indonesia,wasalamu alaikum wrwb
Layanan Pendirian PT Perseorangan , Klik disini
Lihat Materi Lainya : Klik disini
Category: Legalitas Usaha