Wordpress Free ThemesOnline TipsArticles DirectoryForeclosure HelpHouse For Sale By OwnerHouse StagingProperty Management

Panduan Memilih Nama PT Yang Belum Terpakai

| 24/12/2022 | 0 Comments

Panduan Memilih Nama PtAssalamualaikum wrwb, hallo para rekan-rekan Mitra Usaha Indonesia sekalian, berikut kita akan membahas mengenai panduan memilih nama PT (Perseroan Terbatas) yang belum terpakai dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada tentunya.

Rekan-rekan mitra usaha Indonesia sekalian, memilih nama PT memang sebuah hal sederhana namun percayalah dalam pelatihan maupun saat membantu para pengusaha dalam memilih nama PT ini membutuhkan waktu yang lama dan pertimbangan yang matang.  Hal tersebut karena memilih nama PT banyak faktor yang dipertimbangkan, diantaranya agar terlihat profesional, keren, bisa mendukung brand dan kemajuan usaha dan beberapa alasan lainnya.

Namun dalam kesempatan kali ini kita hanya akan membahas tentang memilih nama PT yang belum terpakai dan sesuai dengan aturan terlebih dahulu ya, petimbangan lain Insya Allah akan kita bahas dikesempatan lain.

ATURAN MEMILIH NAMA PT (PERSEROAN TERBATAS)

Yang pertama harus kita pahami adalah aturan memilih nama PT, karena memilih nama yang tidak sesuai aturan dapat membuat nama PT anda dibatalakan dan akhirnya anda harus mendirikan PT ulang.

Memilih Nama PT diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, dimana disebutkan nama Perseroan harus memenuhi persyaratan:

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Tesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sbg bagian dari Nama Perseroan.
  9. Tambahan Pasal 11 : Perseroan Yg sahamnya 100% dimiliki WNI wajib menggunakan bhs Indonesia

“Nama PT Yang Tidak Sesuai Ketentuan Dapat Dibatalkan dan Kita harus Mendirikan PT Ulang”

Pelajari juga : Panduan Mendirikan PT 

MENCARI NAMA PT YANG BELUM TERPAKAI

Untuk mencek bisa menggunakan fasilitas yang disediakan oleh website resmi kemenkumham :

  1. Silahkan kunjungi  : https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama 
  2. Masukan Nama PT yang anda inginkan (minimal 3 suku kata)
  3. klik : CARI

Demikian cara mencek nama PT (perseroran terbaras) semoga bermanfaat dan sukses selalu para pengusaha Indonesia, wasalamu alaikum wr wb

Kembali Ke Kelas Pengusaha  : Klik Disini

Tags:

Category: Legalitas Usaha

Leave a Reply

%d bloggers like this: