KTP Jadi NPWP
Assalau alaikum wrwb hallo para mitra usaha indonesia sekalian, pada awal tahun 2024 nanti kementrian keuangan telah mengumumkan bahwa KTP jadi NPWP.
Konsekuensianya maka setiap warga negara Indonesia sudah terdaftar sebagai wajib pajak tanpa harus mengajukan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lagi.
Namun para mitra usaha Indonesia sekalian tidak perlu khawatir itu bukan berarti semua penghasilan kita akan kena pajak. Melainkan hanya kita yang penghasilannya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), untuk yang penghasilannya dibawah PTKP tetap tidak akan dikenakan pajak.
Keuntungan dari diterapkannya aturan ini anta lain jika ingin membuka usaha tidak perlu repot-repot lagi membuat NPWP baik kekantor pajak maupun secara online. Hal ini akan mempercepat proses kelegkapan dokumen sekaligus menghemat pengeluaran negara karena tidak perlu lagi menyediakan budget untuk mencetak Kartu NPWP.
Namun auturan diatas baru berlaku sekitar awal januari 2024, bagi anda yang membaca artikel ini sebelum aturan tersebut berlaku dan ingin membuat NPWP, silahkan baca panduan membuat NPWP yang sudah kami tuliskan sebelumnya.
Nah seperti apa detailnya mengenai aturan tersebut dan bagaimana cara aktivasi KTP menjadi NPWP silahkan simak video diatas, semoga dapat bermanfaat dan sukses terus para pebisnis dan wirausahawan Indonesia.
>>> LIHAT MATERI LAINNYA DI KELAS PENGUSAHA <<<
Category: Pajak