Mitra usaha Indonesia

CV. Mitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian PT Perseorangan, Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) kini dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya dalam bentuk saham atau yang kita kenal sebagai PT (Perseroa Terbatas) pada umumnya.
  2. Badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Poin nomor dua di atas yang menjadi dasar bolehnya PT didirikan oleh satu orang atau dapat disebut sebagai PT Perseorangan atau Perseroan perseorangan.

 

PAKET PENDIRIAN PT PERSEORANGAN

Jasa Pendirian PT Perorangan

( Khusus PT. Perorangan, Kami Melayani Seluruh Wilayah Indonesia )

Contoh Pernyataan Pendirian

pernyataan PT perorangan

Contoh Sertifikat Pengesahan


keterangan :
Silahkan Scan Barcode untuk mencek keaslian

( Khusus PT. Perorangan, Kami Melayani Seluruh Wilayah Indonesia )

SYARAT & KETENTUAN

Syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun & Cakap hukum
  3. Modal dasar maksimal 1 Milyar untuk usaha mikro & Maksimal 5 Milyar untuk Usaha Kecil
    (Tidak termasuk tanah dan bangunan)
  4. Modal disetor minimal 25 % dari modal dasar
  5. Membuat surat pernyataan pendirian PT perseorangan
  6. Mengajukan SK pengesahan ke Kemenkumham

HAK & KEWAJIBAN

  1. PT perseorangan memiliki Hak yang sama seperti PT pada umumnya
  2. Demikian juga memiliki kewajiban yang sama seperti PT pada umumnya, ditambahan dengan kewajiban memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan ke kementrian.

SANKSI

Berkaitan dengan laporan keuangan per-6 bulan, PT perseorangan memiliki sanksi tambahan yang tidak ada pada PT umum yaitu :

  1. Teguran tertulis bila terlambat memberikan laporan keuangan
  2. Teguran tertulis ke-2 bilan dalam 3 bulan setelah teguran pertama tidak juga memberikan laporan keuangan
  3. Pembekuan hak akses, bila dalam 30 hari setelah teguran ke-2 tidak juga meberikan laporan keuangan. Dalam tahap ini PT perseorangan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- jika ingin mencabut status pemblokiran/pembekuannya.
  4. Pencabutan status badan hukum jika dalam 5 tahun tidak melakukan pencabutan pembekuan.

Penjelasan Seputar PT Perseorangan

( Khusus PT. Perorangan, Kami Melayani Seluruh Wilayah Indonesia )

Lihat Produk & Layanan Kami Lainnya, klik disini