Wordpress Free ThemesOnline TipsArticles DirectoryForeclosure HelpHouse For Sale By OwnerHouse StagingProperty Management

Cara Menutup atau Membubarkan PT

| 05/06/2023 | 0 Comments

cara menutup Perseroan terbatasHallo Assalamu alaikum wrwb
Para mitra usaha sekalian Ada kalanya kita harus menutup perusahahaan yang kita dirikan karena sudah tidak lagi menguntungkan atau karena sudah tidak kecocokan antara pemegang saham atau karena sebab lainnya. Untuk itulah kali ini kita akan membahas bagainana cara menutup atau membubarkan PT (perseroan terbatas) sesuai dengan ketentuan UU perseroan terbatas No. 40 tahun 2007.

KENAPA HARUS DIBUBARKAN

Perusahaan yang sudah tidak aktif atau tidak kita gunakan lagi sebaiknya segera dibubarkan dengan alasan sebagai berikut :

  1.  Agar Semua Permasalahan Tuntas
    Biasanya PT dibubarkan karena sebab tertentu diharapkan dengan membubarkan segala permasalahan selesai bersamaan dengan pembubaran PT tersebut
  2. Agar Bisa Lepas dari semua Kewajiban yang melekat
    Pada saat kita mendirikan PT ada banyak kewajiban yang melekat seperti lapor pajak, ketenaga kerjaan dll, dengan dibubarkan maka para pemilik PT bisa lepas dari kewajiban-kewajiban tersebut
  3. Agar Bisa Membuka Usaha Baru
    Dalam UU monopoli dinyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjabat sebagai direktur atau komisaris diperusahaan berbeda dengan bidang yang sama. Untuk itu jika kita ingin mendirikan perusahaan baru dengan bidang yang sama sebaiknya PT yang lama dibubarkan terlebih dahulu.

SYARAT PT BOLEH DIBUBARKAN

Menurut ketentuan UU ada beberapa syarat agar PT bisa dibubarkan :

  1. Telah tercapainya maksud & tujuan
  2. Telah habis masa berlaku pendirian
  3. Diputuskan Pailit/Bangkrut Oleh Pengadilan Niaga
  4. Dicabutnya Izin usaha yang menyebabkan PT tidak bisa beroperasi
  5. Atas kehendak Para Pemegang saham

Baca Juga : Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas

PROSEDUR PEMBUBARAN PT

Dari berbagai sebab dibubarkannya PT diatas, berikut kami uraikan prosedur kehendak para pemegangan saham :

  1. RUPS penutupan
    Minimal harus dihadiri oleh 3/4 pemegang saham dan disetujuai oleh 3/4 yang hadir
  2. Membuat Akta Notaris Penutupan
    Akta penutupan dibuat oleh notaris berdasarkan keputusan RUPS
  3. Menunjuk Likuidator
    Likuidator bertugas untuk menyelsaikan selurh urusan PT seperti  : penyelesaian kewajiban, laporan keuangan, perpajakan dll
  4. Pengumuman Koran
    Sesuai UU PT harus dibuat pengumuman koran selama 60 hari (2bulan) untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan tagihan
  5. SK Pembubaran
    Setelah 2 bulan Notaris akan mengeluarkan SK pembubaran dan mengumumkan diberita negara
  6. RUPS Pertanggung jawabab likuidator
    Setelah 2 bulan pengumuman dan semua persoalan dibereskan oleh likuidator
  7. Pengumuman Koran
    Mengumumkan jika Pt sudah benar-benar dibubarkan

Demikian Prosedur pembubran PT sesuai dengan UU No.40 tahun 2007, jika ada yang hendah ditanyakan silahkan tuliskan dikolom komentar

Jika butuh bantuan penutupan PT, Klik disini

>> KEMBALI KE KELAS PENGUSAHA <<

 

 

 

Tags: , ,

Category: Legalitas Usaha

Leave a Reply

%d bloggers like this: