Cara Menghitung Pajak Perusahaan (UMKM)
Assalamu alaikum wr wb para mitra usaha Indonesia sekalian, banyak orang yang sedang menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan yang bingun bagaimana cara menghitung pajak perusahaan (UMKM). Hal itu sangat wajar karena biasanya pebisnis akan sibuk mengurus usahanya sehingga persoalan lain diluar itu menjadi tidak dikuasai.
Namun demikian karena kita menjalankan usaha ada baiknya kita memahai dasar-dasar perpajakan terutama dibidang yang kita jalani agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, sekaligus sebagai kontribusi kita sebagai warga negara yang baik dari sektor perpajakanan
Alasan Kenapa Kita Harus Tertib pajak
- Memenuhi Kewajiban Sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik tentu kita juga harus turut andil membiayai negara terutama dari sektor perpajakan - Kelancaran Usaha
Dalam bisnis terkadang kita diminta NPWP dan kewajiban pajak lainnya, jika kita bisa memenuhi maka akhirnya ada klient atau konsumen yang tidak mau berbisnis dengan kita sehingga kita berpotensi kehilangan peluang bisnis tersebut. - Menghindari Denda
Pebisnis atau pelaku usaha yang tidak melaporkan kewajiban perpajakannya akan dikenakan denda yang jumlahnya sebagai berikut :- Perorangan : Rp, 100.000,-/tahun
- Badan Hukum : Rp. 1.000.000,-tahun
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) : Rp.500.000,-/bulan
Denda diatas cukup lumayan bukan ?! yang sedikit banyak bisa mengurangi pendapatan kita.
Baca Juga : Cara Membuat NPWP
Besaran Pajak UMKM
UMKM adalah Usaha orang pribadi maupun badan yang omsetnya masih dibawah 4,8 Milyar pertahun bisa menggunkan pajak UMKM yang besar 0,5% dari omset kotor, dan teman-teman cukup melakukan pencatatan dari pemasukan saja tanpa harus membuat pembukuan.
Sedangkan usaha perorangan yang nilai omsetnya masih dibawah Rp.500 Juta mendapat keringanan BEBAS PAJAK, seru ya ? 🙂
Untuk penjelasan detailnya bisa teman-teman simak Pada Video diatas
Masa Berlaku Pajak UMKM
Namun teman-teman juga harus tahu kalau pemberlakukan pajak UMKM diatas juga tidak selamanya, melainkan ada batas waktunya sebagai berikut :
- Untuk Perorangan : 7 Tahun
- Untuk CV : 4 Tahun
- Untuk PT : 3 tahun
Setelah masa berlaku diatas habis maka teman-teman harus melaporkan pajak dengan menggunkan pembukuan, namun kita tidak perlu khawatir sekarang sudah banyak softtware-software instan untuk membuat pembukuan dengan mudah.
Dapatkan Software Akuntansi untuk membuat pembukuan dengan mudah : klik disini
Demikian sedikit uraian kami mengenai besaran pajak UMKM, semoga bisa bermanfaat dan sukses terus para pebisnis dan wirausahawan Indonesia, wasalamu alikum wr wb
>>> Kembali Ke Kelas Pengusaha <<<
Category: Pajak