Cara Mendirikan Yayasan
Assalamu alaikum sahabat mitra usaha Indonesia sekalian, kali ini kita akan membahas cara mendirikan yayasan. Yayasan sendiri adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
“Dari pengertian diatas yayasan memang tidak diperuntukan untuk berbisnis, tapi bukan berarti tidak bisa digunakan untuk menghasilkan uang, loh kok bisa ?” š
Rekan-rekan mitra usaha indonesia sekalian, materi ini saya tujukan untuk anda yang secara “passion” memang suka dengan kegiatan sosial, agama dan kemanusiaan. Namun pada kenyataanya sebagai manusia tentu kita memiliki kebutuhan hidup, nah bergerak menggunakan yayasan menjadi sousi yang tepat karena diyayasan diizinkan untuk memberikan Gaji kepada pengelolanya bahkan didunia zakat, infaq dan sedekahpun masih ada hak Amil (pemungut zakat) sebagai sumber penghasilan yang sah dan halal.
“Yayasan menjadi solusi untuk yang tertarik bergerak dibidang, sosial, agama dan kemanusiaan namun tetap memiliki sumber penghasilan yang SAH dan HALAL”
TAHAPAN PENDIRIAN YAYASAN
Adapun tahapan pendirian yayasan sebagai berikut :
- Siapkan Minimal 5 Orang Personil
Struktur awal yayasan pada saat pendirian minimal terdiri dari 5 orang yaitu : pembina, pengawas, ketua, sekretaris dan bendahara, masing-masing menyediakan KTP, KK dan NPWP. - Nama Yayasan
Nama yayasan minimal 3 (tiga) suku kata dan wajib menggunakan bahasa Indonesia - Modal/Kekayaan Awal
Kekayaan awal yayasan minimal 10 juta rupiah, bisa dalam bentuk uang atau barang - Bidang Kegiatan
Yayasan bisa bergerak di 3 bidang : Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan bisa pilih salah satu atau ketiganya sekaligus. - Menghubungi Notaris
Notaris akan membuatkan akta pendirian hingga pengesahaan ke kementrain hukum dan Ham - Surat Keterangan Domisili
Setelah akta jadi bisa membuat surat keterangan domisili yayasan ke kelurahan dan atau kecamatan - Membuat NPWP yayasan
Bisa langsung datang ke KPP tempat domisili yayasan atau via Online, dengan membawa : Akta pendirian, SK menkumham, Surat Keterangan Domisli yayasan dan KPT + NPWP seluruh pengurus - Membuat NIB
Utuk perizinan awal yayasan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus lewat OSS - Membuat Rekening Yayasan
Yayasan akan lebih dipercaya jika memiliki nomer rekening sendiri, bisa datanga langsung ke bank yang di inginkan dengan membawa : Akta, SK Menkumham, NPWP yayasan, NIB, Surat keterangan Domisili dan KTP + NPWP ketua - Mengurus Izin lanjutan (Jika diperlukan)
Setelah itu yayasan bisa mengurus Izin lanjutan, misalnya : untuk pendidikan ke diknas, untuk penggalangan dana sosial ke Depsos/Baznas dan lainnya.
Demikian panduan singkat cara mendirikan yayasan, penjelasan lebih detail bisa melihat video yang sudah saya buat diatas. Semoga bermanfaat dan sukses terus para pengusaha Indonesia
Informasi Tambahan :
- Jika butuh bantuan pendirian yayasan, Klik DisiniĀ
- Untuk materi lainnya, klik disiniĀ
Category: Legalitas Usaha