Cara Mendirikan Perkumpulan (Ormas, Komunitas, Asosiasi, Dll)
Assalamu alaikum wr wb para mitra usaha dan pengusaha indonesia sekalian berikut kita akan membahas cara pendirian perkumpulan. Dimana sebagai pengusaha tentu kita membutuhkan komunitas atau jaringan untuk memperkuat bisnis yang kita miliki
Perkumpulan sendiri adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016).
Dalam sistem badan hukum di Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain, kesemuanya memiliki arti yang sama yakni perkumpulan. Jadi kalau kita mau mendirikan jenis-jenis oraganisasi diatas maka dalam perundangan kita akan mendirikan perkumpulan.
MANFAAT PERKUMPULAN UNTUK BISNIS
Sesuai dengan fungsinya seperti disebutkan dalam permenkumham 3/2016 diatas, perkumpulan dibangun untuk mencapai tujuan bersama, dimana orang-orang yang memiliki tujuan bersama bisa saling bahu membahu untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk untuk bisnis diantaranya :
- Menambah relasi dan jaringan
- Pertukaran Ilmu
- Pertukaran Informasi sumber daya
- Saling bantu dalam permodalan
- Memperkuat posisi usaha yang kita miliki
- Saling bantu dalam perizinan
- Pertukaran informasi peluang usaha
- Kerjasama dalam menyelesaikan proyek atau pekerjaan
- dan lain-lain
CARA MENDIRIKAN PERKUMPUMLAN
Perkumpulan dapat didirikan dengan atau tanpa badan hukum, bisa berbentuk asosiasi, komunitas, paguyuban atau lainnya. Namun jika ingin resmi dan diakui negara sebaiknya dibuat dengan badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia. adapau cara pendiriannya sebagai berikut :
- Menyiapkan Nama Perkumpulan
- Menyiapkan anggaran dasar dan angaran rumah tangga perkumpulan
- Membuat akta notaris
- Notaris akan membuat mengajukan pengesahanya ke kemenkumham
- Mengurus izin-izin lanjutan yang diperlukan sesuai dengan bidang perkumpulan
Demikian kurang lebih informasi seputar perkumpulan untuk lebih jelas teman-teman bisa menyimak video yang sudah kami sediakan diatas, sukses selalu buat anda semua wassalamu alaikum wrwb
Jika butuh bantuan untuk mendirikan perkumpulan, klik disini
>> Kembali Ke Materi Lainnya <<
Category: Legalitas Usaha