Cara Mendirikan CV (Perseroan Komaditer)
Assalamu alaikum wrwb, para pengusaha sekalian – Kali ini kita akan mengulas bagaimana cara mendirikan CV. Persekutuan komanditer atau Commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Dari pengertian diatas dapat diartikan CV bukanlah merupakan badan hukum, melainkan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha dimana salah satunya aktif dan lainnya pasif. Karena bukan badan hukum maka kekayaan CV tidak terpisah dari pengelolanya, sehingga tanggung jawab pengelola menjadi tidak terbatas sampai dengan harta kekayaan pribadi.
“CV sangat cocok menjadi pengikat kerja sama antara PEMILIK MODAL dengan orang yang MEMILIKI KEAHLIAN untuk menjalankan Usaha”
SYARAT MENDIRIKAN CV
Agar tidak bolak-balik sebelum menghadap notaris sebaiknya disipakan syarat-syarat sebagai berikut
- Pendiri minimal 2 orang
Masing-masing menyerahkan KTP + NPWP + KK - Menyiapkan Nama CV
Nama CV minimal 2 kata dalam bahasa Indonesia - Menyiapkan Maksud & Tujuan
Yaitu Kode KBLI bidang usaha yang akan dikerjakan, panduan mencari kode KBLI klik disini - Menyiapkan struktur modal
Berapa modal awal dan pembagian modal dari masing-masing pemilik CV - Menyiapkan struktur pengurus
Pengurus aktif biasanya Direktur Utama, Direktur dan Wakil Direktur, sedang pengurus aktif disebut sebagai komanditer
KELEBIHAN CV
- Biaya pendirian lebih murah dari pada PT
- Pengambilan keputusan lebih sederhana (tidak perlu RUPS)
- Penghasilan pemilik CV sudah tidak kena pajak
- Cocok untuk kerjasama antara pemilik modal yang tidak mau terlibat dengan orang yang punya keahlian menjalankan usaha
KELEMAHAN CV
- Bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak bisa memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan atas nama CV
- Tanggung jawab pengurus sampai harta pribadi, namun ini juga jadi keunggulan dengan demikian pengelola akan hati-hati dalam mengelola keuangan pemilik modal.
Demikian penjelasan mengenai cara mendirikan CV (perseoroan komanditer), semoga bermanfaat dan sukses terus para pengusaha Indonesia, wasalamu alaikum wr wb
Jika anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan CV, Klik disini
Ikuti Program Kelas Pengusaha Gratis, klik disini
Category: Legalitas Usaha