Cara Mendapatkan SKT Menkumham Untuk CV
Assalamualaikum wrwb, hallo para sahabat mitra usaha Indonesia sekalian, Berikut kita akan membahas Cara Mendapatkan SKT Menkumham Untuk CV (Perseroan Komanditer) agar bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan mengurus izin usaha lainya melalui OSS.
Para mitra usaha sekalian, untuk anda yang mendirikan CV dibawah Agustus 2018 biasanya belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kemenkumham. Hal tersebut disebabkan karena memang dahulu mendataran Perseroan Komanditer memang bukan melalui kemenkumham tetapi melalui pengadilan negri, yang ditandai dengan adanya stempel pengadilan negri sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan kita.
Kenapa harus punya SKT ?
Mulai Agustus 2018 Pengesahan CV beralih dari pengadilan negri ke kementrian hukum dan ham, dimana prosesĀ pengesahanyapun berubah dari stempel pengadilan negri menjadi dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh kementriin hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga : Panduan Mendirikan CV (Perseoan Komanditer)
CV yang sudah terdaftar dipengadilan negri pada dasarnya sudah sah berdiri, hanya saja karena perizinan saat ini diurus secara online melalui web OSS milik Kementrian Investasi/BKMPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dan salah satu syarat untuk untuk mendaftar di OSS hanrus memiliki nomer pengesahan dari kemenkumham, itulah yang menjadikan SKT Menkumham menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan
Cara Mendapatkan SKT Menkumham untuk CV
Untuk CV yang baru berdiri SKT Menkumham secara otomatis dikeluarkan oleh notaris yang mendirikan, AWAS !! dokumen ini kadang hilang atau tercecer karena bentukanya hanya selembar kertas, sehingga sering dianggap tidak penting, padalah tanpa dokumen itu kita tidak bisa mengurus perizinan, tidak bisa buka rekening, membuat NPWP perusahaan, mengikuti tender dan berbagai keperluan penting lainnya.
Sedang untuk pemilik CV yang sebelumnya hanya mendapatkan stempel dari pengadilan Negri, SKT menkumham bisa didapat dengan cara mendatangi notaris tempat CV kita dibuat atau Notaris mana saja yang terdekat yang bisa kita temui, karena untuk saat ini pendaftaran CV ke kemenkumham hanya bisa dilakukan melalui Notaris.
Dokumen yang harus dibawa saat pencatatan diantaranya :
- Akta Pendirian CV
- NPWP CV
- KTP + NPWP para pemilik CV
Karena ada beberapa data yang harus dimasukan ke dalam pencatatan, biasanya notaris akan meminta pernyataan atau menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan data yang akan di Input ke kemenkumham.
Demikian sedikit uraian mengenai cara mendapatkan SKT menkumham, untuk lebih jelasnya rekan-rekan sekalian bisa menyaksikan video yang sudah kami buat. Semoga bermanfaat dan suskes terus para pengusaha indonesia, wasalamu alaikum wrwb.
Jika butuh bantuan pencatatan CV ke kemenkumham, klik disini
>> Lihat Materi Lainnya <<<
Category: Legalitas Usaha