Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB atau Nomor Induk Berusaha saat ini menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki oleh para pengusaha di Indonesia baik untuk usaha perorangan maupun yang berbadan usaha dan berbadan hukum. Karena dokumen ini sangat penting berikut kita akan bahas bagaimana Cara Membuat NIB secara online dengan cepat dan mudah.
Hallo Assalamu alaikum wrwb
Para Mitra Usaha Indonesia sekalian
Agar proses pembuatan NIB (Nomor Induk berusaha) bisa berjalan lancar, berikut hal-hal yang harus disiapkan terlebih dahulu :
- Untuk Perorangan
- NIK KTP
- NPWP
- No HP
- Alamat lengkap tempat usaha
- Untuk Badan Usaha/Perusahaan
- NIK KTP Penanggung Jawab (Direktur)
- Nomor HP
- Email Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- SK/SKT Menkumham
- Alamat lengkap perusahaan
Silahkan pelajari juga : Cara memilih bidang usaha sesuai KBLI 2020
Setelah data yang dibutuhkan telah siap, silahkan lakukan pendaftaran secara online melalui web resmi dinas penanamam modal, berikut prosesnya :
- Kunjungi web https://oss.go.id
- Klik menu Daftar
- Pilih kategori usaha anda :
- UMK (Usaha Mikro Kecil) untuk modal usaha maksimal 5 milyar
- NON-UMK , untuk modal usaha diatas 5 milyar
- Kemudian isi formulir sesuai kolom yang ada
Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan mengenai cara membuat NIB, untuk lebih jelasnya para mitra usaha sekalian bisa menyaksikan video yang sudah saya sertakan diatas. Semoga bermanfaat dan jika ada yang hendak didiskusikan silahkan mengisi kolom komentar atau menghubungi saya memalui nomor Whats App yang tertera di halaman kontak.
Sukses selalu buat anda semua
Wassalamu alaikum wr wb
Dapatkan kursus wirausaha gratis di : Ruang Kelas pengusaha
Category: Perizinan Usaha