Cara Membuat NIB Untuk Usaha Perorangan
Hallo Assalamu laikum wrwb para mitra usaha indonesia sekalian, kali ini kita akan mempelajari mengenai cara membuat NIB untuk usaha perorangan. Jadi sekalipun usaha kita masih usaha perorangan yang belum memiliki badan hukum apapun, sebaiknya kita tetap memiliki perizinan sesuai dengan perarturan perundangan yang ada.
Apa itu NIB
NIB atau singkatan dari Nomor Induk Berusaha adalah identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1)
Apa Manfaat NIB
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah diatas, NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik badan maupun perorangan, adapun manfaatnya antara lain :
- Sebagai Identitas Pelaku Usaha
- Sebagai syarat mengurus berbagai perizinan berusaha lainnya
- Sebagai syarat membuka rekening bank atas nama badan usaha
- Sebagai syarat untuk mengakses fitur permodalan/penjaman dari lembaga keuangan
- Sebagai syarat bila ingin mengikuti tender
- dll
Syarat Memiliki NIB
Untuk usaha perorangan syaratnya cukup mudah yaitu :
- Memiliki eKTP
- Memiliki NPWP
- Memiliki Email dan No HP yang aktif
Betul hanya itu saja, cukup sederhana dan mudah disiapkan bukan ? 🙂
Cara Membuat NIB
NIB dapat diajukan secara online melalui web : https://oss.go.id
Untuk lebih jelas mengenai prosedur pengajuan NIB sudah kami siapkan dalam bentuk video, silahkan para mitra usaha indonesia sekalian bisa menyaksikannya sendiri pada video yang sudah kami sediakan diatas.
Jika Membutuhkan bantuan untuk membuat NIB silahkan klik disini
Demikian penjelasan dari kami mengenai cara membuat NIB untuk usaha perorangan jika ada pertanyaan silahkan tuliskan dikolom komentar atau silahkan hubungi nomor kontakyang sudah kami siapkan dihalaman kontak portal belajar wira usaha ini, semoga bermanfaat dan sukses terus para pengusaha Indonesia.
wassalamu alaikum wrwb
>> Kembali Ke Kelas Pengusaha <<<
Category: Perizinan Usaha